KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
1. Pengertian keselamatan dan kesehatan kerja (K3) :
-
Keselamatan
(safety) : Perlindungan terhadap pekerja
agar tidak terluka akibat kecelakaan
kerja.
-
Kesehatan
(Health) : Pekerja terbebas dari penyakit fisik dan mental.
-
Keselamatan
kerja adalah sebuah kondisi dimana para
karyawan terlindungi dari cedera yang disebabkan oleh berbagai kecelakaan yang
berhubungan dengan pekerjaan.
-
Kesehatan
kerja adalah sebuah kondisi dimana para karyawan terbebas dari berbagai
penyakit fisik dan emosional yang disebabkan oleh pekerjaan.
2.
Perlunya
menjalankan program keselamatan kerja :
a.
Mencegah
kerugian fisik dan financial yang bisa diderita karyawan.
b.
Mencegah
terjadinya gangguan terhadap prokdutivitas perubahan.
c.
Menghemat
biaya premi asuransi.
d.
Menghindari
tuntutan hokum.
3.
Fokus
program keselamatan kerja :
a.
Perilaku
kerja :
Ø Menbentuk sikap karyawan yang pro-keselamatan kerja.
Ø Mendorong upaya seluruh karyawan untuk mewujudkan keselamatan
kerja, mulai dari manajemen puncak hingga karyawan level terendah.
Ø Menekankan tanggung jawab para manajer dalam melaksanakan program
keselamatan kerja.
b.
Kondisi
kerja :
Mengembang dan
memelihara lingkungan kerja fisik yang aman, misalnya dengan penyediaan
alat-alat pengaman.
4.
Beberapa
teknik dalam program keselamatan dan kesehatan :
a.
Analisis
bahaya pekerjaan
-
Proses
yang dirancang untuk mempelajari dan mengalisis sebuah tugas dan bahaya-bahaya
potensial yang bisa timbul dari pelaksanaan tugas tersebut.
-
Selanjutnya
dirumuskan langkah-langkah kerja yang lebih aman guna mencegah bahaya-bahaya
potensial tersebut.
b.
Ergonomika
-
Studi
mengenai hubungan antara manusia dengan pekerjaannya, alat-alat dan perkakas
yang digunakan, serta lingkungan kerjanya.
-
Yang
perlu disesuaikan adalah mesin-mesin dan lingkungan kerjanya terhadap
karakteristik para karyawan, bukan sebaliknya.
6.
Dasar
pemerlakuan kesehatan dan keselamatan kerja di indonesia :
a.
Pasal
86 UU no 13/2003
Setiap
pekerja/buruh mempunyai hak untuk memeroleh perlindungan atas :
-
Kesehatan
dan keselamatan kerja;
-
Moral
dan kesusilaan;
-
Perlakuan
yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
Untuk
melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas optimal
diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.
·
Perlindungan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
b.
Pasal
87 UU no 13/2003
o
Setiap
perusahaan wajib menerapkan system manajemen keselamatan dan kesehatan kerja
yang terintegrasi dengan system manajemen perusahaan.
o
Ketentuan
mengenai penerapan system manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
ISTILAH – ISTILAH DALAM K3
Keselamatan kerja adalah rangkaian usaha untuk menciptakan suasana
kerja yang aman dan tentram bagi para karyawan yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan,
misalnya penerapan OHSAS, Penggunaan APD yang baik dan benar, rotasi pekerja,
penerapan K3, dan lain sebagainya. Tindakan yang di lakukan adalah manajemen
keselamatan kerja, penerapan HSE, dan lain-lain (Suma’mur, 2001). Beberapa
istilah dalam keselamatan kerja, antara lain:
1. Hazard adalah suatu keadaan yang dapat memungkinkan timbullnya kecelakaan/ kerugian dapat berupa cedera, penyakit, kerusakan dan ketidakmampuan melaksanakan fungsi yang telah ditetapkan. Contoh: penyimpanan bahan bakar di tempat yang tidak semestinya, genangan air di tempat kerja, kabel listrik yang mengelupas. Tindakan yang diambil berupa upaya pengendalian bahaya (program K3).
2. Risk adalah peluang (tinggi, sedang, dan rendah) atau
kemungkinan seseorang terkena bahaya sehingga terjadi kecelakaan akibat hal
tersebut pada periode tertentu.
Contoh: terpapar kebisingan, heat stress, tersengat listrik, keracunan bahan kimia.
Tindakan yang diambil berupa upaya pencegahan/warning.
Contoh: terpapar kebisingan, heat stress, tersengat listrik, keracunan bahan kimia.
Tindakan yang diambil berupa upaya pencegahan/warning.
3. Accident Adalah suatu kejadian/ peristiwa yang tidak diinginkan
dimana dapat menyebabkan cedera pada manusia dan kerusakan lainnya.
Contoh: kebakaran, kecelakaan industri, kecelakaan perjalanan, kecelakaan kerja.
Tindakan yang diambil berupa investigasi sumber penyebab accident.
Contoh: kebakaran, kecelakaan industri, kecelakaan perjalanan, kecelakaan kerja.
Tindakan yang diambil berupa investigasi sumber penyebab accident.
4. Near miss adalah Incident yang tidak menimbulkan cidera manusia
atau kerusakan / kerugian lainnya. Sebuah peristiwa yang tak terencana, tidak
menyebabkan cedera, penyakit, kerusakan, namun memiliki potensi untuk
melakukannya.Contoh: terpeleset, tersandung, salah dalam pengambilan bahan
kimia. Tindakan yang diambil berupa investigasi.
5. Incident adalah Kejadian yang tidak diinginkan dimana telah melakukan kontak dengan sumber energi yang melebihi nilai ambang batas. Kejadian yang dapat menimbulkan/ berpotensi timbulnya kecelakaan kerja. Contoh: debit air dalam pipa mengalami peningkatan, kenaikan temperatur mesin, genangan oli, terjadi konslet/arus pendek listrik pada lingkungan kerja.Tindakan yang diambil dapat berupa emergency response.
6. Unsafe action adalah Faktor perilaku manusia yang dapat
menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja. Suatu bentuk pelanggaran terhadap
prosedur keselamatan yang telah ditetapkan dimana memberikan peluang untuk
terjadinya kecelakaan kerja.
Contoh: bekerja dengan tidak memperhatikan SOP (Standart Operational Procedure), mengangkut beban yang berlebihan, bekerja berlebihan atau melebihi jam kerja, tidak memakai APD, menjalankan pekerjaan yang tidak sesuai keahliannya.
Tindakan yang diambil dapat berupa komunikasi, training, sanksi.
Contoh: bekerja dengan tidak memperhatikan SOP (Standart Operational Procedure), mengangkut beban yang berlebihan, bekerja berlebihan atau melebihi jam kerja, tidak memakai APD, menjalankan pekerjaan yang tidak sesuai keahliannya.
Tindakan yang diambil dapat berupa komunikasi, training, sanksi.
7. Unsafe condition adalah suatu kondisi fisik ditempat kerja yang
berbahaya memungkinkan secara langsung timbulnya kecelakaan. Contoh: pecahan
kaca, paparan bising, lantai licin, pencahayaan yang kurang, peralatan yang
sudah tidak layak pakai, paparan radiasi, kondisi suhu yang yang membahayakan. Tindakan
yang diambil berupa standarisasi tempat kerja, pemakaian APD, profesional
kerja.
8. Danger adalah keadaan benda atau barang yang
pasti menyebabkan kerugian disekitarnya, dampaknya langsung dirasakan. Contoh :
Daerah lumpur yang ada tanda bahaya dan bahayanya nyata