KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) dan ISTILAH-ISTILAH DALAM K3



KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
1.      Pengertian keselamatan dan kesehatan kerja (K3) :
-          Keselamatan (safety) : Perlindungan terhadap  pekerja agar tidak terluka akibat  kecelakaan kerja.
-          Kesehatan (Health) : Pekerja terbebas dari penyakit fisik dan mental.
-          Keselamatan kerja adalah sebuah kondisi dimana  para karyawan terlindungi dari cedera yang disebabkan oleh berbagai kecelakaan yang berhubungan dengan pekerjaan.
-          Kesehatan kerja adalah sebuah kondisi dimana para karyawan terbebas dari berbagai penyakit fisik dan emosional yang disebabkan oleh pekerjaan.
2.      Perlunya menjalankan program keselamatan kerja :
a.       Mencegah kerugian fisik dan financial yang bisa diderita karyawan.
b.      Mencegah terjadinya gangguan terhadap prokdutivitas perubahan.
c.       Menghemat biaya premi asuransi.
d.      Menghindari tuntutan hokum.
3.      Fokus program keselamatan kerja :
a.       Perilaku kerja :
Ø  Menbentuk sikap karyawan yang pro-keselamatan kerja.
Ø  Mendorong upaya seluruh karyawan untuk mewujudkan keselamatan kerja, mulai dari manajemen puncak hingga karyawan level terendah.
Ø  Menekankan tanggung jawab para manajer dalam melaksanakan program keselamatan kerja.
b.      Kondisi kerja :
Mengembang dan memelihara lingkungan kerja fisik yang aman, misalnya dengan penyediaan alat-alat pengaman.
4.      Beberapa teknik dalam program keselamatan dan kesehatan :
a.       Analisis bahaya pekerjaan
-          Proses yang dirancang untuk mempelajari dan mengalisis sebuah tugas dan bahaya-bahaya potensial yang bisa timbul dari pelaksanaan tugas tersebut.
-          Selanjutnya dirumuskan langkah-langkah kerja yang lebih aman guna mencegah bahaya-bahaya potensial tersebut.
b.      Ergonomika
-          Studi mengenai hubungan antara manusia dengan pekerjaannya, alat-alat dan perkakas yang digunakan, serta lingkungan kerjanya.
-          Yang perlu disesuaikan adalah mesin-mesin dan lingkungan kerjanya terhadap karakteristik para karyawan, bukan sebaliknya.



6.      Dasar pemerlakuan kesehatan dan keselamatan kerja di indonesia :
a.       Pasal 86 UU no 13/2003
Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memeroleh perlindungan atas :
-          Kesehatan dan keselamatan kerja;
-          Moral dan kesusilaan;
-          Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.
·         Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.      Pasal 87 UU no 13/2003
o   Setiap perusahaan wajib menerapkan system manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan system manajemen perusahaan.
o   Ketentuan mengenai penerapan system manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.

ISTILAH – ISTILAH DALAM K3
Keselamatan kerja adalah rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan tentram bagi para karyawan yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan, misalnya penerapan OHSAS, Penggunaan APD yang baik dan benar, rotasi pekerja, penerapan K3, dan lain sebagainya. Tindakan yang di lakukan adalah manajemen keselamatan kerja, penerapan HSE, dan lain-lain (Suma’mur, 2001). Beberapa istilah dalam keselamatan kerja, antara lain:

1. Hazard adalah suatu keadaan yang dapat memungkinkan timbullnya kecelakaan/ kerugian dapat berupa cedera, penyakit, kerusakan dan ketidakmampuan melaksanakan fungsi yang telah ditetapkan. Contoh: penyimpanan bahan bakar di tempat yang tidak semestinya, genangan air di tempat kerja, kabel listrik yang mengelupas. Tindakan yang diambil berupa upaya pengendalian bahaya (program K3).
2. Risk adalah peluang (tinggi, sedang, dan rendah) atau kemungkinan seseorang terkena bahaya sehingga terjadi kecelakaan akibat hal tersebut pada periode tertentu.
Contoh: terpapar kebisingan, heat stress, tersengat listrik, keracunan bahan kimia.
Tindakan yang diambil berupa upaya pencegahan/warning.
3. Accident Adalah suatu kejadian/ peristiwa yang tidak diinginkan dimana dapat menyebabkan cedera pada manusia dan kerusakan lainnya.
Contoh: kebakaran, kecelakaan industri, kecelakaan perjalanan, kecelakaan kerja.
Tindakan yang diambil berupa investigasi sumber penyebab accident.
4. Near miss adalah Incident yang tidak menimbulkan cidera manusia atau kerusakan / kerugian lainnya. Sebuah peristiwa yang tak terencana, tidak menyebabkan cedera, penyakit, kerusakan, namun memiliki potensi untuk melakukannya.Contoh: terpeleset, tersandung, salah dalam pengambilan bahan kimia. Tindakan yang diambil berupa investigasi.

5. Incident adalah Kejadian yang tidak diinginkan dimana telah melakukan kontak dengan sumber energi yang melebihi nilai ambang batas. Kejadian yang dapat menimbulkan/ berpotensi timbulnya kecelakaan kerja. Contoh: debit air dalam pipa mengalami peningkatan, kenaikan temperatur mesin, genangan oli, terjadi konslet/arus pendek listrik pada lingkungan kerja.Tindakan yang diambil dapat berupa emergency response.
6. Unsafe action adalah Faktor perilaku manusia yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja. Suatu bentuk pelanggaran terhadap prosedur keselamatan yang telah ditetapkan dimana memberikan peluang untuk terjadinya kecelakaan kerja.
Contoh: bekerja dengan tidak memperhatikan SOP (Standart Operational Procedure), mengangkut beban yang berlebihan, bekerja berlebihan atau melebihi jam kerja, tidak memakai APD, menjalankan pekerjaan yang tidak sesuai keahliannya.
Tindakan yang diambil dapat berupa komunikasi, training, sanksi.
7. Unsafe condition adalah suatu kondisi fisik ditempat kerja yang berbahaya memungkinkan secara langsung timbulnya kecelakaan. Contoh: pecahan kaca, paparan bising, lantai licin, pencahayaan yang kurang, peralatan yang sudah tidak layak pakai, paparan radiasi, kondisi suhu yang yang membahayakan. Tindakan yang diambil berupa standarisasi tempat kerja, pemakaian APD, profesional kerja.
8. Danger adalah keadaan benda atau barang yang pasti menyebabkan kerugian disekitarnya, dampaknya langsung dirasakan. Contoh : Daerah lumpur yang ada tanda bahaya dan bahayanya nyata



Related Posts:

SUMBER DAYA DAN CADANGAN MINERAL DI INDONESIA



SUMBER DAYA DAN CADANGAN MINERAL DI INDONESIA
Indonesia memiliki banyak sumber daya mineral dan energi namun belum tentu kaya, karena penduduknya yang besar (harus mendapat manfaat dari sumber daya tersebut, pekerjaan dan kesejahteraan). Kondisi ini tidak dapat diwujudkan dengan hanya mengekspoitasi sumber daya dan menjualnya mentah mentah.
Ekspor bahan mentah telah berlangsung lama, (bijih bauksit sejak 1938 tanpa  mampu diolah hingga 2013). Indonesia eksportir timah terbesar di dunia berabad abad lamanya, baru saat ini mampu membangun industri berbasis timah  dengan berbagai variasi produk. Indonesia pengekspor bijih nikel terbesar (60 juta di th 2013), namun hanya PT Antam dan PT Vale Indonesia yang baru memurnikannya.
Dalam konteks peningkatan nilai tambah, informasi tentang teknologi baru sangat mudah diperoleh. Apabila kita tidak dapat melakukan inovasi teknologi, kita dapat melakukan imitasi teknologi. Banyak contoh negara maju yang mengambil manfaat pengetahuan dan teknologi dari negara lain, memperbaiki, menyempurnakan dan mengembangkannya
Sumber daya mineral harus dipandang sebagai aset, modal pertumbuhan ekonomi, bukan sekedar  sumber Penerimaan Negara.

 

NO
KOMODITI
SUMBER  DAYA (JUTA TON)
CADANGAN (JUTA TON)
BIJIH
LOGAM
BIJIH
LOGAM
1
Emas Primer
7.670
0,007
3.225
0,003
2
Bauksit
1.265
529,3
583
238
3
Nikel
3.565
52,2
1.168
22
4
Tembaga
17.526
106,2
3.126
28
5
Besi
712
401,8
66
40
6
Pasir Besi
2.117
425,4
174
25
7
Mangan
15
6,3
4
3
8
Seng
625
7,3
6
0,8
9
Timah
449
2,1
801
0,4
10
Perak
13.755
0,8
3.253
0,0

(sumber: Badan Geologi 2013)

Related Posts: