MENULUSURI JEJAK PEMEKARAN KABUPATEN KOLAKA UTARA DAN MENGENAL KABUPATEN KOLAKA UTARA




Dalam kurun waktu lama, wilayah Kolaka bagian utara mengalami ketertigalan apabila dibanding
wilayah Kolaka lainnya. Hal ini dapat dilihat dari sisi infrastruktur , keterisolasian , dan aksesbilitas terhadap pelayanan dasar. Pada sisi lain, besarnya potensi sumber daya alam tambang, pertanian dalam arti luas, maupun perikana dan kelautan cukup menjanjikan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Untuk mengejar ketertinggalan ini, maka pemekaran wilayah menjadi pilihan dalam rangka percepatan pembangunan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Pemekaran wilayah juga menjadi solusi guna mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
Seiring dengan dinamika politik, Pemerintah Pusat telah membuka peluang pemekaran daerah melalui revisi Undang-Undang Nomor : 5 tahun 1974 menjadi Undang-undang Nomor 22 tahun 1999. Aturan baru ini menjadi titik awal terjadinya reformasi system Pemerintah dari sentralisasi menjadi desentralisasi. Hal ini lebih jelas dengan dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 129 Tahun 2000.
Pemekaran wilayah pada dasarnya dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui peningkatan pelayanan, percepatan pertumbuhan kehidupan berdemokrasi  percepatan pembangunan perekonomian daerah, peningkatan kemanan dan ketertiban, serta peningkatan keamanan dan ketertiban, serta peningkatan keaman dan ketertiban, serta peningkatan sinergitas antara pemerintah pusat  dan pemerintah dareah.
Gubernur Sultra Membuka Kran Pemekaran
            Isyarat dan dukungan pertama kali saat Gubernur Sulawesi Tenggara, Almarhum Drs. H. La Ode Kaimoeddin, meresmikan Kecamatan Perwakilan Batuputih pemekaran dari Kecematan Pakue menjadi  Kecamatan defenitif pada tanggal 8 Mei  1999 di Batuputih. Di hadapan ribuan warga, Beliau menyatakan bahwa “ pada hari ini yang di mekarkan adalah sebuah Kecamatan, maka kedepan tidak menutup kemungkinan wilayah ini dimekarkan menjadi sebuah Kabupaten”. Pernyataan tersebut di tindaklanjuti melalui Telegram Gubernur  Kepala Daerah Tingkat I Sultra ke seluruh Dati II Se Provinsi Sultra bernomor 175/2367 tanggal 24 Mei 1999 yang berisi Rencana Pembentukan/Pemekaran Kabupaten Daerah Tingkat II Se Provinsi Dati I Sulawesi Tenggara.
            Kurang lebih empat bulan setelah La Ode Kaimoeddin memberi isyarat pemekaran serta di susul telegram, Masyarakat Kolaka  Bagian Utara yang di wakili oleh Forum Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Kolaka Utara (FKPPMKU) pada tanggal 21 Agustus 1999, mendatangi DPRD Provinsi Sultra di Kendari menyampaikan aspirasi tentang kondisi objektif dearah atau wilayah Kabupaten Kolaka dibagian utara yang sudah layak di mekarkan
            Menyikapi pernyataan dan telegram Gubernur Sultra tersebut, Bupati Kolaka Drs. H. Adel Berty, melalui SK Nomor. 195 Tahun 1999 membentuk Panitia Rencana Pembentukan atau Pemekaran Kabupaten yang dikenal oleh  Drs. H. Natsir Sinta dan Responden/informan dikoordinir oleh H. Mustari, BA menyusun proposal dan studi kelayakan sebagai bahan pendukungan pemekaran Kabupaten.
Pemekaran Kolaka Utara Diseminarkan
            Berbagai kalangan dan generasi muda yang ada di wilayah Kolaka, Kolaka Utara, Kendari, Masyarakat dan daerah lainnya, menangkap aspirasi pemekaran itu sebagai wacana menuju perubahan. Prospektif pemekaran wilayah dalam berbagai aspek merupakan peluang sekaligus tantangan yang membutuhkan pemikiran dan kerja keras.
            Adalah Ikatan Mahasiswa Pemuda Pelajar Indonesia Kolaka (IMPPAK) Pusat Makassar bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kolaka pada tanggal 2 Desember 1999 menggelar seminar pemekaran wilayah di kota Kolaka. Rekomendasi seminar ini menyetujui rencana pemekaran wilayah Kolaka bagian utara menjadi sebuah Kbupaten Selain itu juga merekomendasinasikan enam nama sebagai calon Kbupaten yang di mekarkan, yakni : Kabupaten Mekongga, Kabupaten Patampanua, Kabupaten Kodeoha, Kabupaten Potuwonua, Kabupaten Ngapa, dan Kabupaten Kolaka Utara.
Membentuk Forum Pemekaran Kabupaten Kolaka Utara
            Dalam rangka percepatan pemekaran Wilayah, maka oleh beberapa tokoh dibawah pimpinan Almarhum H.M Djafar Harun, S.Pd., dkk, berinisiatif membentuk forum untuk mengorganisirdan menampung aspirasi masyarakat. Atas gagasan itu dilakukankah berbagai pertemuan yang untuk pertama kalinya di Desa Lapolu, Kecamatan Kodeoha pada Tanggal 16 Oktober 2000 dan beberapa kali pertemuan selanjutnya dilakukan di beberapa tempat antara lain : Lapolu, Lapai, Pakue, Batuputih, Katoi, Lasusua, dan Totallang.
            Pada Tanggal 20 November 2000, bertempat di Gedung Pertemuan Kantor Kelurahan Lasusua, Bupati Kolaka yang diwakili oleh Asisten I Bidang Ketataprajaan, Drs. H. Suaib Kasra, membuka Pertemuan/Rapat  Akbar itu. Turut hadir pada pertemuan dan rapat akbar ini adalah Ketua DPRD Kolaka yang diwakili oleh Ketua Komisi A bidang Politik dan Pemerintahan, Syukri Madjied, beberapa Anggota DPRD Kolaka, Para Camat, Lurah, dan desa yang ada di wilayah Kolaka bagian utara yang rencananya akan dimekarkan serta sejumlah tokoh masyarakat, Pemuda, dan Mahasisiwa, baik dari daerah Kolaka Utara maupun dari luar seperti Kolaka, Kendari, dan Masyarakat.
            Peserta rapat secara aklamasi menyepakati pembentukan Forum Pembentuikan Kabupaten Kolaka Utara (FPKKU) dengan memilih Almarhum H.M. Djafar Harun, S.Pd sebagai Ketua dan Ir. Baso P . sebagai Sekretaris. Hasil rapat akbar ini juga merekomendasikan agar Forum membuat Proposal Studi Kelayakan Pemekaran dan mengusulkan kepadapemerintah agar Kolaka Utara segera dimekarkan menjadi salah satu Kabupaten.
Kelompok Spontanitas Desak Pemkab Kolaka.
            Setelah lebih dari setahun Proposal Studi Kelayakan yang disusun oleh FPKKU dikirim ke pemerintah Kabupaten Kolaka, namun rekomendasi pemekaran dari kabupaten induk belum juga di keluarkan, Karena itu , kalangan muda dari Kolaka Utara secara spontanitas bertemu di Kolaka. Hasil pembicaraan dari pertemuan yang tidak direncanakan itu adalah akan membuat aksi untuk mendesak kepada Bupati Kolaka agar segera mengeluarkan rekomendasi
            Dipelopori oleh Rusda Mahmud dan Hasanuddin Usman pada tanggal 8 Juni 2002, kelompok spontanitas ini mendatangi Kantor Bupati Kolaka untuk mempertanyakan rekomendasi pemekaran yang belum dikeluarkan. Rombongan ini diterima oleh Asisten III setda Kolaka, HT. Yusrin, SE,M.Si. suasana sempat tegang karena para pendukung pemekaran sudah cukup lama menunggu tetapi belum juga ada realisasi.
            Kelompok ini memberi deadline pemerintah kabupaten Kolaka sampai tanggal 15 Juni 2002 pukul 12.00 Wita, jika surat persetujuan atau rekomendasi belum juga diterbitkan, maka kana dilakukan mobilsasi massa secara besar-besaran ke Kantor Bupati Kolaka. Namun pada tanggal 12 Juni 2002, Surat Perstujuan Proposal Pembentukan Kabupaten Kolaka Utara dari pemda Kolaka telah diterbitkan dengan Nomor : 135/1181, sehingga pengerahan massa pun tidak dilanjutkan.
            Sebagai tindak lanjut dari persetujuan tersebut, maka Bupati Kolaka kembali mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 240/2002 tanggal 28 Agustus 2002 tentang pemberian Bantuan Dana Awal sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) selama tiga tahun pertama terhitung sejak tanggal diresmikannya pemerintah kabupaten baru hasil pemekaran Kabupaten Kolaka. Pada hari yang sama, Bupati Kolaka juga mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 242/2002, tentang Persetujuan Pembagian Wilayah Kabupaten Kolaka dan Rencana Wilayah Kabupaten Kolaka Utara.
            DPRD Kolaka juga memberikan legitimasi terhadap bantuan dan awal bagi Kabupten baru sebanyak Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).persetujuan itu diberikan melalui siding plano dengan SK Nomor : 24/DPRD/2002 tanggal 2 September 2002. Pada hari yang sama dukungan serupa juga di berikan untuk pembagian wilayah dengan SK Nomor : 25/DPRD/2002.
            Sekitar setahun sebelum itu, aspirasi pemekaran Kolaka Utara sesungguhnya telah di respon oleh DPRD Kolaka melalui pembentukan Pansus yang diketuai Syukrie madjied, guna melakukan analisa terhadap aspirasi pemekaran yang terus menguat ditengah masyarakat Kolaka Utara yang berhasil dengan Persetujuan Pembentukan Kabupaten Kolaka Utara dengan Surat Keputusan Nomor : 40/DPRD/2001 yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Kolaka, Almarhum H.Muh.  Djafar,BA.
Pemprov Sultra Percepat Proses Pemekaran
            Gubernur Sultra akhirnya mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan pemekaran Kolaka Utara No. 135/3756 tertanggal 21 Agustus 2002 yang ditandatangani oleh Gubernur Sultra Drs. H. La Ode Kaimoeddin. Surat itu dikirim ke Mendagri yang berisi isi usulan pembentukan Kabupaten Kolaka Utara.
Gubernur Sultra dalam surat rekomendasi persetujuan pemekaran mengatakan Kabupaten Kolaka mempunyai luas wilayah 10.310 Km2 dengan administrasi pemerintahannya 20 kecamatan 39 kelurahan serta 186 desa. Perkembangan wilayah itu cukup pesat baik dari segi ekonomi, sosial, budaya serta sumber daya alam yang potensial memungkinkan untuk peningkatan kemakmuran rakyat, maka dipandang perlu wilayah Kabupaten Kolaka dimekarkan menjadi dua wilayah daerah otonom masing-masing Kabupaten Kolaka (induk) dan Kabupaten Kolaka Utara (pemekaran).
Rencana pembentukan Kabupaten Kolaka Utara yang terletak di dataran Pulau Sulawesi atau bagian utara Kabupaten Kolaka dengan konsekwensi rentang kendali pemerintahan cukup jauh dari pusat pemerintahan Kabupaten Kolaka sehingga pengawasan dan pembinaan oleh pemerintah daerah Kabupaten Kolaka kurang efisien dan efektif.
Wilayah Kolaka Utara yang merupakan rencana pemekaran di Kabupaten Kolaka adalah salah satu wilayah yang mempunyai laju pertumbuhan ekonomi yang cukup signitifikan dengan 6 wilayah kecamatan, yakni Batu Putih, Pakue, Ngapa, Kodeoha, Lasusua dan Ranteangin. Berdasarkan kenyataan di atas guna efektifitasnya pembinaan dan pengelolaan wilayah/daerah serta untuk lebih mendayagunakan potensi sumber daya yang ada maka sangat diharapkan Menteri Dalam Negeri RI mempertimbangkan/menyetujui serta memproses pembentukan Kabupaten Kolaka bagian Utara Provinsi Sultra.
Percepatan keluarnya saat rekomendasi persetujuan dari Gubernur Sultra tidak terlepasdari peran yang dilakukan oleh warga Kolaka bagian Utara yang menetap di Kendari. Malah mereka itu membentuk satu kelompok yang diberi nama Forum Percepatan Pemekaran Kabupaten Kolaka Utara.
Forum ini banyak membantu proses pengurusan administrasi di Kendari dan Jakarta dengan susunan pengurus: Ketua, drg. Sutan Harahap; Sekretaris, Ir. Dinamis Yunus dengan anggota Amrin Wahab, dr. Ansar Sangka, Drs. Andi Misbahuddin, Ir. Hakku Wahab, Hamrin, H. Kamaruddin, Baso P, Hamruddin, Hakku Wahab, Haeruddin, Iskandar, Rizal, Idrus dan masih banyak lagi nama yang lain.

Persetujuan Kabupaten Induk Membagi Wilayah

Beberapa bulan setelah proposal pemekaran dibuat oleh tim yang dibentuk pemerintah Kolaka. Bupati Kolaka, Adel Berty kembali mengeluarkan surat bernomor 242/2002, tertanggal 28 Agustus 2002 tentang persetujuan pembagian wilayah Kabupaten Kolaka. Surat persetujuan itu disepakati wilayah Kabupaten Kolaka dibagi menjadi dua dalam rangka pemekaran Kabupaten Kolaka di bagian Utara. Wilayah yang dimaksud itu, Kabupaten Kolaka (Kabupaten Induk) dengan wilayah meliputi: Kecamatan Wolo, Samaturu, Latambaga, Kolaka, Wundulako, Baula, Pomalaa, Tenggetada, Watubangga, Uluiwoi, Mowewe, Tirawuta, Ladongi dan Lamdania. Sedangkan Kolaka Utara, calon pemekaran kabupaten meliputi wilayah Kecamatan Batu Putih, Pakue, Ngapa, Kodeoha, Lasusua dan Ranteangin.

Pada hari yang sama Bupati Kolaka, Adel Berty juga mengeluarkan SK Nomor 240/2002
tanggal 28 Agustus 2002 tentang Pemberian Bantuan Dana Awal Kepada Pemerintah Kabupaten Baru Hasil Pemekaran Kabupaten Kolaka.

SK itu menjelaskan, pemerintah Kabupaten Kolaka memberikan bantuan dana awal kepada pemerintah kabupaten baru hasil pemekaran wilayah Kabupaten Kolaka sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) selama tiga tahun pertama terhitung sejak tanggal diresmikannya pemerintah kabupaten baru hasil pemekaran Kabupaten Kolaka. Dana awal yang dimaksud diperuntukkan bagi pelaksanaan pemerintahan yang baru dibentuk. Pemberian dana sebagaimana dimaksud dalam alinea pertama dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kolaka. DPRD Kolaka juga memberi legitimasi terhadap bantuan dana awal bagi kabupaten baru sebanyak Rp. 500 juta. Persetujuan itu diberikan melalui, sidang pleno dan ditetapkan dalam SK bernomor, 24/DPRD/2002 tertanggal 2 September 2002.
Dukungan pembagian wilayah juga diberikan oleh DPRD Kolaka melalui rapat pleno dengan mengeluarkan SK No. 25/DPRD/2002. Surat persetujuan itu keluar pada tanggal 2 September 2002.

Sesuai UU No. 29 Tahun 2003, setelah kabupaten baru di resmikan pemekarannya, maka
pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan pembinaan dan memfasilitasi secara khusus tehadap Kabupaten Kolaka Utara dalam waktu tiga tahun berturut-turut mengefektifkan penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan daerah. Setelah tiga tahun sejak diresmikan, pemerintah bersama dengan pemerintah Provinsi Sultra melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kolaka Utara. Hasil evaluasi tersebut akan direkomendasikan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut, sesuai peraturan perundang-undangan. Setelah resmi menjadi kabupaten baru sesuai pasal 16 UU No. 29/2003, Bupati Kolaka menginventarisasi, mengatur dan melaksanakan penyerahan sesuai dengan peraturan perundangundangan kepada pemerintah Kolaka Utara hal-hal sebagai berikut; pegawai yang karena tugasnya diperlukan, barang milik/kekayaan daerah berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh pemerintah Kabupaten Kolaka yang berada di wilayah Kolaka Utara. Diserahkan pula Badan Usaha Milik Daerah yang berkedudukan dan kegiatan dan lokasinya berada di Kabupaten Kolaka Utara, utang piutang Kabupaten Kolaka Utara yang kegunaannya untuk kabupaten Kolaka Utara serta dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Kolaka Utara. Pelaksanaan penyerahan difasilitasi oleh Gubernur Sultra dan diselesaikan dalam waktu satu tahun terhitung sejak pelantikan Pejabat Bupati Kolaka Utara.

UU itu Kabupaten Kolaka Utara, memiliki kewenangan atas pungutan pajak dan restribusi daerah sejak terbentuknya perangkat daerah, mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kabupaten Kolaka wajib memberikan bantuan dana kepada Kabupaten Kolaka Utara selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, sekurang-kurangnya sebesar dana yang dialokasikan untuk kegiatan pemerintah di daerah pemekaran selama belum dimekarkan.

Pemerintah Provinsi Sultra mengalokasikan anggaran biaya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sultra untuk menunjang kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Utara.

Lasusua Ditetapkan Sebagai Ibukota Kabupaten

Rekomendasi dari hasil seminar IMPPAK serta proposal studi kelayakan yang dibuat oleh FPKKU mengajukan beberapa tempat alternatif untuk ibukota kabupaten baru. Penentuan lokasi dari kedua aspirasi tersebut tetap diserahkan kepada tim kabupaten yang telah dibentuk oleh bupati.

Proses politik yang berlangsung di tim kabupaten setelah melewati perdebatan dan diskusi panjang tentang kesediaan masing-masing wilayah menjadi ibukota kabupaten, maka Bupati Kolaka mengeluarkan SK No. 135/1386 tentang penetapan Lasusua selaku alternatif calon ibukota kabupaten baru. Surat itu ditandatangani oleh Sekda Kolaka, Drs. Hidayatullah M pada tanggal 9 September 2002.

Ada tiga tempat yang diusulkan bakal menjadi ibukota kabupaten baru, yakni Kecamatan
Batu Putih dan Ngapa serta Kecamatan Lasusua. Putusan pemerintah Kolaka, setelah melakukan pengkajian dari berbagai aspek strategis dan masukan dari tokoh masyarakat maka tim menentukan Kecamatan Lasusua.

Penetapan Lasusua itu juga terkait kesiapan secara administraif untuk kehadiran ibukota baru, termasuk persediaan lahan untuk perkantoran instansi pemerintah. Kesiapan lahan dari wilayah itu termasuk salah satu pertimbangan menjadikan daerah ini sebagai calon ibukota kabupaten yang baru. Camat Lasusua kala itu, Drs. Nur Rahman Umar dan Camat Pakue, Drs. Bustam sedang mengikuti SPAMA di Kendari dipanggil bertemu dengan Kepala Diklat Provinsi Sultra Drs. H. Yusran Silondae dan Anggota DPRD Provinsi Sultra, drg. Sutan Harahap. Hasil pembicaraan berempat, kedua camat itu diizinkan meninggalkan tempat pelatihan guna kembali ke daerah masing-masing untuk mempersiapkan kelengkapan administrasi calon ibukota kabupaten baru. Nur Rahman Umar saat itu berhasil mempersiapkan kelengkapan administrasi untuk lokasi perkantoran. Melalui kelengkapan administrasi itu kemudian Bupati Kolaka Adel Berty mengeluarkan surat pernyataan No. 243/2002 tertanggal 28 Agustus 2002 yang menyatakan, siap menyediakan tanah seluas 100 Ha guna persiapan lokasi kantor di ibukota rencana pemekaran di wilayah Kolaka Utara.

Usulan penentuan calon ibukota kabupaten dari pemerintah Kabupaten Kolaka, kemudian dibawa ke DPRD Kolaka untuk dilakukan pembahasan. Hasil rapat-rapat di DPRD Kolaka akhirnya menyetujui Lasusua menjadi ibukota kabupaten dengan keluarnya SK No. 27/DPRD/2002 tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Ibukota Kabupaten Kolaka Utara pada tanggal 1 Oktober 2002. Surat persetujuan itu ditandatangani oleh Ketua DPRD Kolaka, H. Muh.
Djafar, BA.

Penetapan Lasusua menjadi ibukota kabupaten menurut pertimbangan DPRD karena dibarengi hasil kunjungan kerja tim DPRD Kabupaten Kolaka dalam rangka penelitian lokasi ibukota Kabupaten Kolaka Utara. Saran-saran yang berkembang dalam rapat paripurna DPRD Kolaka tanggal 1 Oktober 2002 serta hasil kesepakatan antara FPKKU, masyarakat di Kecamatan Pakue dan Kecamatan Lasusua.

Saat penetapan Lasusua sebagai ibukota kabupaten, Ketua Komisi A DPRD Kolaka waktu itu, Syukri Madjied saat itu menerima sertifikat penyerahan akte hibah secara gratis dari masyarakat sebanyak 40 lembar. Sertifikat tersebut tidak diterima secara kolektif, tetapi satu persatu warga masyarakat datang. Tanah yang dihibahkan tersebut direncanakan untuk menjadi areal perkantoran pada kabupaten yang baru. Penyerahan tanah hibah tersebut dari masyarakat ke pemerintah secara gratis dengan syarat ada kompensasi sosial. Perjalanan waktu dikemudian hari komitmen tersebut tidak semuanya dapat tercapai, menjadikan masyarakat meminta ganti rugi dari pemerintah kabupaten yang baru.
 
            Download juga bukunya Jejak Pemekaran Kabupaten Kolaka Utara

Related Posts:

0 Response to "MENULUSURI JEJAK PEMEKARAN KABUPATEN KOLAKA UTARA DAN MENGENAL KABUPATEN KOLAKA UTARA"

Posting Komentar