Dalam
kurun waktu lama, wilayah Kolaka bagian utara mengalami ketertigalan apabila
dibanding
wilayah Kolaka lainnya. Hal ini dapat dilihat dari sisi infrastruktur , keterisolasian , dan aksesbilitas terhadap pelayanan dasar. Pada sisi lain, besarnya potensi sumber daya alam tambang, pertanian dalam arti luas, maupun perikana dan kelautan cukup menjanjikan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
wilayah Kolaka lainnya. Hal ini dapat dilihat dari sisi infrastruktur , keterisolasian , dan aksesbilitas terhadap pelayanan dasar. Pada sisi lain, besarnya potensi sumber daya alam tambang, pertanian dalam arti luas, maupun perikana dan kelautan cukup menjanjikan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Untuk
mengejar ketertinggalan ini, maka pemekaran wilayah menjadi pilihan dalam
rangka percepatan pembangunan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Pemekaran
wilayah juga menjadi solusi guna mendekatkan pelayanan pemerintah kepada
masyarakat.
Seiring
dengan dinamika politik, Pemerintah Pusat telah membuka peluang pemekaran daerah
melalui revisi Undang-Undang Nomor : 5 tahun 1974 menjadi Undang-undang Nomor
22 tahun 1999. Aturan baru ini menjadi titik awal terjadinya reformasi system
Pemerintah dari sentralisasi menjadi desentralisasi. Hal ini lebih jelas dengan
dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 129 Tahun 2000.
Pemekaran
wilayah pada dasarnya dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
melalui peningkatan pelayanan, percepatan pertumbuhan kehidupan berdemokrasi percepatan pembangunan perekonomian daerah,
peningkatan kemanan dan ketertiban, serta peningkatan keamanan dan ketertiban,
serta peningkatan keaman dan ketertiban, serta peningkatan sinergitas antara pemerintah
pusat dan pemerintah dareah.
Gubernur Sultra Membuka
Kran Pemekaran
Isyarat dan dukungan pertama kali saat Gubernur Sulawesi
Tenggara, Almarhum Drs. H. La Ode Kaimoeddin, meresmikan Kecamatan Perwakilan
Batuputih pemekaran dari Kecematan Pakue menjadi Kecamatan defenitif pada tanggal 8 Mei 1999 di Batuputih. Di hadapan ribuan warga,
Beliau menyatakan bahwa “ pada hari ini yang di mekarkan adalah sebuah
Kecamatan, maka kedepan tidak menutup kemungkinan wilayah ini dimekarkan
menjadi sebuah Kabupaten”. Pernyataan tersebut di tindaklanjuti melalui
Telegram Gubernur Kepala Daerah Tingkat
I Sultra ke seluruh Dati II Se Provinsi Sultra bernomor 175/2367 tanggal 24 Mei
1999 yang berisi Rencana Pembentukan/Pemekaran Kabupaten Daerah Tingkat II Se
Provinsi Dati I Sulawesi Tenggara.
Kurang lebih empat bulan setelah La Ode Kaimoeddin
memberi isyarat pemekaran serta di susul telegram, Masyarakat Kolaka Bagian Utara yang di wakili oleh Forum
Komunikasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Kolaka Utara (FKPPMKU) pada tanggal 21
Agustus 1999, mendatangi DPRD Provinsi Sultra di Kendari menyampaikan aspirasi
tentang kondisi objektif dearah atau wilayah Kabupaten Kolaka dibagian utara
yang sudah layak di mekarkan
Menyikapi pernyataan dan telegram Gubernur Sultra
tersebut, Bupati Kolaka Drs. H. Adel Berty, melalui SK Nomor. 195 Tahun 1999
membentuk Panitia Rencana Pembentukan atau Pemekaran Kabupaten yang dikenal
oleh Drs. H. Natsir Sinta dan
Responden/informan dikoordinir oleh H. Mustari, BA menyusun proposal dan studi
kelayakan sebagai bahan pendukungan pemekaran Kabupaten.
Pemekaran Kolaka Utara
Diseminarkan
Berbagai kalangan dan generasi muda yang ada di wilayah
Kolaka, Kolaka Utara, Kendari, Masyarakat dan daerah lainnya, menangkap
aspirasi pemekaran itu sebagai wacana menuju perubahan. Prospektif pemekaran
wilayah dalam berbagai aspek merupakan peluang sekaligus tantangan yang
membutuhkan pemikiran dan kerja keras.
Adalah Ikatan Mahasiswa Pemuda Pelajar Indonesia Kolaka
(IMPPAK) Pusat Makassar bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kolaka pada
tanggal 2 Desember 1999 menggelar seminar pemekaran wilayah di kota Kolaka.
Rekomendasi seminar ini menyetujui rencana pemekaran wilayah Kolaka bagian
utara menjadi sebuah Kbupaten Selain itu juga merekomendasinasikan enam nama
sebagai calon Kbupaten yang di mekarkan, yakni : Kabupaten Mekongga, Kabupaten
Patampanua, Kabupaten Kodeoha, Kabupaten Potuwonua, Kabupaten Ngapa, dan
Kabupaten Kolaka Utara.
Membentuk Forum Pemekaran
Kabupaten Kolaka Utara
Dalam rangka percepatan pemekaran Wilayah, maka oleh
beberapa tokoh dibawah pimpinan Almarhum H.M Djafar Harun, S.Pd., dkk, berinisiatif
membentuk forum untuk mengorganisirdan menampung aspirasi masyarakat. Atas
gagasan itu dilakukankah berbagai pertemuan yang untuk pertama kalinya di Desa
Lapolu, Kecamatan Kodeoha pada Tanggal 16 Oktober 2000 dan beberapa kali
pertemuan selanjutnya dilakukan di beberapa tempat antara lain : Lapolu, Lapai,
Pakue, Batuputih, Katoi, Lasusua, dan Totallang.
Pada Tanggal 20 November 2000, bertempat di Gedung
Pertemuan Kantor Kelurahan Lasusua, Bupati Kolaka yang diwakili oleh Asisten I
Bidang Ketataprajaan, Drs. H. Suaib Kasra, membuka Pertemuan/Rapat Akbar itu. Turut hadir pada pertemuan dan
rapat akbar ini adalah Ketua DPRD Kolaka yang diwakili oleh Ketua Komisi A
bidang Politik dan Pemerintahan, Syukri Madjied, beberapa Anggota DPRD Kolaka,
Para Camat, Lurah, dan desa yang ada di wilayah Kolaka bagian utara yang
rencananya akan dimekarkan serta sejumlah tokoh masyarakat, Pemuda, dan
Mahasisiwa, baik dari daerah Kolaka Utara maupun dari luar seperti Kolaka,
Kendari, dan Masyarakat.
Peserta rapat secara aklamasi menyepakati pembentukan
Forum Pembentuikan Kabupaten Kolaka Utara (FPKKU) dengan memilih Almarhum H.M.
Djafar Harun, S.Pd sebagai Ketua dan Ir. Baso P . sebagai Sekretaris. Hasil
rapat akbar ini juga merekomendasikan agar Forum membuat Proposal Studi
Kelayakan Pemekaran dan mengusulkan kepadapemerintah agar Kolaka Utara segera
dimekarkan menjadi salah satu Kabupaten.
Kelompok Spontanitas
Desak Pemkab Kolaka.
Setelah lebih dari setahun Proposal Studi Kelayakan yang
disusun oleh FPKKU dikirim ke pemerintah Kabupaten Kolaka, namun rekomendasi
pemekaran dari kabupaten induk belum juga di keluarkan, Karena itu , kalangan
muda dari Kolaka Utara secara spontanitas bertemu di Kolaka. Hasil pembicaraan
dari pertemuan yang tidak direncanakan itu adalah akan membuat aksi untuk
mendesak kepada Bupati Kolaka agar segera mengeluarkan rekomendasi
Dipelopori oleh Rusda Mahmud dan Hasanuddin Usman pada
tanggal 8 Juni 2002, kelompok spontanitas ini mendatangi Kantor Bupati Kolaka
untuk mempertanyakan rekomendasi pemekaran yang belum dikeluarkan. Rombongan
ini diterima oleh Asisten III setda Kolaka, HT. Yusrin, SE,M.Si. suasana sempat
tegang karena para pendukung pemekaran sudah cukup lama menunggu tetapi belum
juga ada realisasi.
Kelompok ini memberi deadline pemerintah kabupaten Kolaka
sampai tanggal 15 Juni 2002 pukul 12.00 Wita, jika surat persetujuan atau
rekomendasi belum juga diterbitkan, maka kana dilakukan mobilsasi massa secara
besar-besaran ke Kantor Bupati Kolaka. Namun pada tanggal 12 Juni 2002, Surat
Perstujuan Proposal Pembentukan Kabupaten Kolaka Utara dari pemda Kolaka telah
diterbitkan dengan Nomor : 135/1181, sehingga pengerahan massa pun tidak
dilanjutkan.
Sebagai tindak lanjut dari persetujuan tersebut, maka
Bupati Kolaka kembali mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 240/2002 tanggal 28
Agustus 2002 tentang pemberian Bantuan Dana Awal sebesar Rp. 500.000.000,-
(Lima Ratus Juta Rupiah) selama tiga tahun pertama terhitung sejak tanggal
diresmikannya pemerintah kabupaten baru hasil pemekaran Kabupaten Kolaka. Pada
hari yang sama, Bupati Kolaka juga mengeluarkan Surat Keputusan Nomor:
242/2002, tentang Persetujuan Pembagian Wilayah Kabupaten Kolaka dan Rencana
Wilayah Kabupaten Kolaka Utara.
DPRD Kolaka juga memberikan legitimasi terhadap bantuan
dan awal bagi Kabupten baru sebanyak Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).persetujuan
itu diberikan melalui siding plano dengan SK Nomor : 24/DPRD/2002 tanggal 2
September 2002. Pada hari yang sama dukungan serupa juga di berikan untuk
pembagian wilayah dengan SK Nomor : 25/DPRD/2002.
Sekitar setahun sebelum itu, aspirasi pemekaran Kolaka
Utara sesungguhnya telah di respon oleh DPRD Kolaka melalui pembentukan Pansus yang
diketuai Syukrie madjied, guna melakukan analisa terhadap aspirasi pemekaran
yang terus menguat ditengah masyarakat Kolaka Utara yang berhasil dengan
Persetujuan Pembentukan Kabupaten Kolaka Utara dengan Surat Keputusan Nomor :
40/DPRD/2001 yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Kolaka, Almarhum H.Muh. Djafar,BA.
Pemprov Sultra Percepat
Proses Pemekaran
Gubernur Sultra akhirnya mengeluarkan surat rekomendasi
persetujuan pemekaran Kolaka Utara
No. 135/3756 tertanggal 21 Agustus 2002 yang ditandatangani oleh Gubernur
Sultra Drs. H. La Ode
Kaimoeddin. Surat itu dikirim ke Mendagri yang berisi isi usulan pembentukan Kabupaten Kolaka Utara.
Gubernur
Sultra dalam surat rekomendasi persetujuan pemekaran mengatakan Kabupaten Kolaka mempunyai luas wilayah 10.310 Km2
dengan administrasi pemerintahannya 20 kecamatan
39 kelurahan serta 186 desa. Perkembangan wilayah itu cukup pesat baik dari
segi ekonomi, sosial, budaya serta sumber
daya alam yang potensial memungkinkan untuk peningkatan
kemakmuran rakyat, maka dipandang perlu wilayah Kabupaten Kolaka dimekarkan menjadi dua wilayah daerah otonom
masing-masing Kabupaten Kolaka (induk) dan Kabupaten Kolaka Utara (pemekaran).
Rencana
pembentukan Kabupaten Kolaka Utara yang terletak di dataran Pulau Sulawesi atau bagian utara Kabupaten Kolaka
dengan konsekwensi rentang kendali pemerintahan cukup jauh dari pusat pemerintahan Kabupaten
Kolaka sehingga pengawasan dan pembinaan oleh pemerintah
daerah Kabupaten Kolaka kurang efisien dan efektif.
Wilayah
Kolaka Utara yang merupakan rencana pemekaran di Kabupaten Kolaka adalah salah satu wilayah yang mempunyai laju
pertumbuhan ekonomi yang cukup signitifikan dengan 6 wilayah kecamatan, yakni Batu Putih,
Pakue, Ngapa, Kodeoha, Lasusua dan Ranteangin. Berdasarkan
kenyataan di atas guna efektifitasnya pembinaan dan pengelolaan wilayah/daerah serta untuk lebih
mendayagunakan potensi sumber daya yang ada maka sangat diharapkan Menteri Dalam Negeri RI
mempertimbangkan/menyetujui serta memproses pembentukan Kabupaten Kolaka bagian
Utara Provinsi Sultra.
Percepatan
keluarnya saat rekomendasi persetujuan dari Gubernur Sultra tidak terlepasdari
peran yang dilakukan oleh warga Kolaka bagian Utara yang menetap di Kendari.
Malah mereka itu membentuk satu kelompok yang
diberi nama Forum Percepatan Pemekaran Kabupaten Kolaka
Utara.
Forum
ini banyak membantu proses pengurusan administrasi di Kendari dan Jakarta dengan susunan pengurus: Ketua, drg.
Sutan Harahap; Sekretaris, Ir. Dinamis Yunus dengan anggota Amrin Wahab, dr. Ansar Sangka,
Drs. Andi Misbahuddin, Ir. Hakku Wahab, Hamrin, H. Kamaruddin, Baso P, Hamruddin, Hakku
Wahab, Haeruddin, Iskandar, Rizal, Idrus dan masih banyak lagi nama yang lain.
Persetujuan
Kabupaten Induk Membagi Wilayah
Beberapa
bulan setelah proposal pemekaran dibuat oleh tim yang dibentuk pemerintah Kolaka. Bupati Kolaka, Adel Berty
kembali mengeluarkan surat bernomor 242/2002, tertanggal 28 Agustus 2002 tentang persetujuan
pembagian wilayah Kabupaten Kolaka. Surat
persetujuan itu disepakati wilayah Kabupaten Kolaka dibagi menjadi dua dalam rangka pemekaran Kabupaten Kolaka
di bagian Utara. Wilayah yang dimaksud itu, Kabupaten Kolaka (Kabupaten Induk) dengan
wilayah meliputi: Kecamatan Wolo, Samaturu, Latambaga, Kolaka, Wundulako, Baula, Pomalaa,
Tenggetada, Watubangga, Uluiwoi, Mowewe, Tirawuta, Ladongi dan Lamdania. Sedangkan
Kolaka Utara, calon pemekaran kabupaten meliputi wilayah Kecamatan Batu Putih, Pakue, Ngapa,
Kodeoha, Lasusua dan Ranteangin.
Pada
hari yang sama Bupati Kolaka, Adel Berty juga mengeluarkan SK Nomor 240/2002
tanggal 28
Agustus 2002 tentang Pemberian Bantuan Dana Awal Kepada Pemerintah Kabupaten Baru Hasil Pemekaran Kabupaten Kolaka.
SK
itu menjelaskan, pemerintah Kabupaten Kolaka memberikan bantuan dana awal kepada pemerintah kabupaten baru hasil
pemekaran wilayah Kabupaten Kolaka sebesar Rp. 500.000.000,-
(Lima Ratus Juta Rupiah) selama tiga tahun pertama terhitung sejak tanggal diresmikannya pemerintah kabupaten baru
hasil pemekaran Kabupaten Kolaka. Dana
awal yang dimaksud diperuntukkan bagi pelaksanaan pemerintahan yang baru dibentuk. Pemberian dana sebagaimana
dimaksud dalam alinea pertama dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kolaka. DPRD Kolaka juga memberi legitimasi
terhadap bantuan dana awal bagi kabupaten baru sebanyak
Rp. 500 juta. Persetujuan itu diberikan melalui, sidang pleno dan ditetapkan
dalam SK bernomor, 24/DPRD/2002 tertanggal 2
September 2002.
Dukungan
pembagian wilayah juga diberikan oleh DPRD Kolaka melalui rapat pleno dengan mengeluarkan SK No. 25/DPRD/2002.
Surat persetujuan itu keluar pada tanggal 2 September
2002.
Sesuai
UU No. 29 Tahun 2003, setelah kabupaten baru di resmikan pemekarannya, maka
pemerintah
Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan pembinaan dan memfasilitasi secara khusus tehadap Kabupaten Kolaka Utara dalam
waktu tiga tahun berturut-turut mengefektifkan penyelenggaraan
fungsi-fungsi pemerintahan daerah. Setelah
tiga tahun sejak diresmikan, pemerintah bersama dengan pemerintah Provinsi Sultra melakukan evaluasi terhadap
penyelenggaraan pemerintahan di Kolaka Utara. Hasil evaluasi tersebut akan direkomendasikan
sebagai bahan pembinaan lebih lanjut, sesuai peraturan perundang-undangan. Setelah resmi menjadi kabupaten baru
sesuai pasal 16 UU No. 29/2003, Bupati Kolaka menginventarisasi,
mengatur dan melaksanakan penyerahan sesuai dengan peraturan perundangundangan kepada pemerintah Kolaka Utara hal-hal
sebagai berikut; pegawai yang karena tugasnya
diperlukan, barang milik/kekayaan daerah berupa barang bergerak dan barang
tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai,
dan/atau dimanfaatkan oleh pemerintah Kabupaten Kolaka yang berada di wilayah Kolaka Utara. Diserahkan pula Badan Usaha Milik Daerah
yang berkedudukan dan kegiatan dan lokasinya
berada di Kabupaten Kolaka Utara, utang piutang Kabupaten Kolaka Utara yang kegunaannya untuk kabupaten Kolaka Utara
serta dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan
oleh Kabupaten Kolaka Utara. Pelaksanaan penyerahan difasilitasi oleh Gubernur Sultra dan diselesaikan dalam waktu satu
tahun terhitung sejak pelantikan Pejabat Bupati Kolaka Utara.
UU
itu Kabupaten Kolaka Utara, memiliki kewenangan atas pungutan pajak dan
restribusi daerah sejak
terbentuknya perangkat daerah, mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kabupaten Kolaka wajib memberikan bantuan dana kepada
Kabupaten Kolaka Utara selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, sekurang-kurangnya
sebesar dana yang dialokasikan untuk kegiatan
pemerintah di daerah pemekaran selama belum dimekarkan.
Pemerintah
Provinsi Sultra mengalokasikan anggaran biaya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sultra untuk
menunjang kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan
sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Utara.
Lasusua
Ditetapkan Sebagai Ibukota Kabupaten
Rekomendasi
dari hasil seminar IMPPAK serta proposal studi kelayakan yang dibuat oleh FPKKU mengajukan beberapa tempat
alternatif untuk ibukota kabupaten baru. Penentuan lokasi dari kedua aspirasi tersebut tetap
diserahkan kepada tim kabupaten yang telah dibentuk oleh bupati.
Proses
politik yang berlangsung di tim kabupaten setelah melewati perdebatan dan
diskusi panjang tentang kesediaan masing-masing
wilayah menjadi ibukota kabupaten, maka Bupati Kolaka
mengeluarkan SK No. 135/1386 tentang penetapan Lasusua selaku alternatif calon ibukota kabupaten baru. Surat itu
ditandatangani oleh Sekda Kolaka, Drs. Hidayatullah M pada tanggal 9 September 2002.
Ada
tiga tempat yang diusulkan bakal menjadi ibukota kabupaten baru, yakni
Kecamatan
Batu Putih dan
Ngapa serta Kecamatan Lasusua. Putusan pemerintah Kolaka, setelah melakukan pengkajian dari berbagai aspek strategis
dan masukan dari tokoh masyarakat maka tim menentukan
Kecamatan Lasusua.
Penetapan
Lasusua itu juga terkait kesiapan secara administraif untuk kehadiran ibukota baru, termasuk persediaan lahan untuk
perkantoran instansi pemerintah. Kesiapan lahan dari wilayah itu termasuk salah satu
pertimbangan menjadikan daerah ini sebagai calon ibukota kabupaten yang baru. Camat Lasusua kala itu, Drs. Nur Rahman
Umar dan Camat Pakue, Drs. Bustam sedang mengikuti
SPAMA di Kendari dipanggil bertemu dengan Kepala Diklat Provinsi Sultra Drs. H. Yusran Silondae dan Anggota DPRD
Provinsi Sultra, drg. Sutan Harahap. Hasil pembicaraan berempat, kedua camat itu diizinkan
meninggalkan tempat pelatihan guna kembali ke daerah masing-masing untuk mempersiapkan
kelengkapan administrasi calon ibukota kabupaten baru. Nur Rahman Umar saat itu berhasil
mempersiapkan kelengkapan administrasi untuk lokasi
perkantoran. Melalui kelengkapan administrasi itu kemudian Bupati Kolaka Adel
Berty mengeluarkan surat pernyataan No.
243/2002 tertanggal 28 Agustus 2002 yang menyatakan, siap menyediakan tanah seluas 100 Ha guna
persiapan lokasi kantor di ibukota rencana pemekaran di wilayah Kolaka Utara.
Usulan
penentuan calon ibukota kabupaten dari pemerintah Kabupaten Kolaka, kemudian dibawa ke DPRD Kolaka untuk dilakukan
pembahasan. Hasil rapat-rapat di DPRD Kolaka akhirnya
menyetujui Lasusua menjadi ibukota kabupaten dengan keluarnya SK No. 27/DPRD/2002 tentang Persetujuan
Penetapan Lokasi Ibukota Kabupaten Kolaka Utara pada tanggal 1 Oktober 2002. Surat
persetujuan itu ditandatangani oleh Ketua DPRD Kolaka, H. Muh.
Djafar, BA.
Penetapan
Lasusua menjadi ibukota kabupaten menurut pertimbangan DPRD karena dibarengi hasil kunjungan kerja tim DPRD
Kabupaten Kolaka dalam rangka penelitian lokasi ibukota
Kabupaten Kolaka Utara. Saran-saran yang berkembang dalam rapat paripurna DPRD Kolaka tanggal 1 Oktober 2002 serta hasil
kesepakatan antara FPKKU, masyarakat di Kecamatan Pakue
dan Kecamatan Lasusua.
Saat
penetapan Lasusua sebagai ibukota kabupaten, Ketua Komisi A DPRD Kolaka waktu itu, Syukri Madjied saat itu menerima
sertifikat penyerahan akte hibah secara gratis dari masyarakat sebanyak 40 lembar.
Sertifikat tersebut tidak diterima secara kolektif, tetapi satu persatu warga masyarakat datang. Tanah
yang dihibahkan tersebut direncanakan untuk menjadi areal perkantoran pada kabupaten yang
baru. Penyerahan tanah hibah tersebut dari
masyarakat ke pemerintah secara gratis dengan syarat
ada kompensasi sosial. Perjalanan waktu dikemudian hari komitmen tersebut tidak semuanya dapat tercapai, menjadikan
masyarakat meminta ganti rugi dari pemerintah kabupaten yang baru.
Download juga bukunya Jejak Pemekaran Kabupaten Kolaka Utara
0 Response to "MENULUSURI JEJAK PEMEKARAN KABUPATEN KOLAKA UTARA DAN MENGENAL KABUPATEN KOLAKA UTARA"
Posting Komentar